Mayoritas nelayan pengguna cantrang, sesuai hasil pendataan dan verifikasi Satuan Tugas (Satgas) Pengalihan Alat Tangkap Cantrang Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersedia beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Namun, mereka membutuhkan pendampingan adan akses permodalan untuk merealisasikan hal tersebut.
Mentri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, satgas akan mengawasi proses peralihan alat tangkap secara orang per orang mengingat permasalahan setiap pemilik kapal berbeda-beda. Selain mendata dan melakukan verifikasi, satgas juga mewawancarai pemilik dan mengecek fisik kapal.
Cantrang dilarang karena merusak sumber daya ikan, dan ekologi laut, serta memicu konflik antarnelayan. Penarikan jaring cantrang menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang menimbulkan kerusakan sehingga berdampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.
Pada Jumat (16/2) sebagian kapal cantrang di Pati dan Rembang sudah berangkat melaut. Menurut pemilik kapal asal Rembang, Karyadi menyatakan estimasi biaya penggantian alat tangkap dan modifikasi kapal lebih dari Rp 1 miliar. Ketua Satgas Pengalihan Alat Tangkap Cantrang KKP Laksamana Madya Widodo mengatakan proses pendataan dan verifikasi kapal cantrang, perizinan, dan penggantian alat tangkap diharapkan bisa selesai tahun ini.
Susi Pudjiastuti menambahkan pemerintah akan mengusahakan agar nelayan tidak kesulitan dalam permodalan. Kebijakan menata perikanan nasional tersebut menurut Susi adalah demi keuntungan nelayan juga.
No comments:
Post a Comment