Saturday, March 10, 2018
Cawapres Ditentukan pada Saat Terakhir (Headline Kompas Rabu 28 Februari 2018)
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik telah mengumumkan calon presiden yang akan diusung pada Pemilihan Presiden 2019. Namun, calon wakil presiden yang akan diusung kemungkinan baru diputuskan menjelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 4-10 Agustus 2018.
Lima parpol sudah menyatakan mengusung Jokowi pada Pemilu 2019. Kelima parpol itu adalah PDI-P, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Lima partai itu punya 290 dari 560 kursi parlemen atau 51,78 persen kursi parlemen.
Presiden Jokowi mengatakan, penggodokan yang dilakukan tim internalnya belum mengerucut pada penyebutan nama cawapres tertentu. ”Ini baru proses pematangan, penggodokan mengenai kriteria, belum bicara mengenai siapa (orangnya),” kata Presiden saat berada di Cikarang, Jawa Barat, kemarin.
Saat ini PKS masih berupaya agar kadernya bisa menjadi capres atau cawapres pada Pemilu 2019. Oleh karena itu, PKS telah menugaskan sembilan kadernya menyosialisasikan diri.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga semakin intens berdiskusi dengan para ketua umum parpol lain. Menurut Zulkifli, PAN memanfaatkan waktu yang ada sebelum penetapan caprescawapres Agustus.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment