Saturday, March 10, 2018

Rp. 6,4 Trilliun Hasil Narkoba (Headline Kompas Kamis 1 Maret 2018)


JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membongkar praktik pencucian uang para bandar narkoba sebesar Rp 6,4 triliun yang disimpan dalam rekening sejumlah bank di dalam dan luar negeri pada periode 2014-2016. Temuan sebelumnya Rp 4,7 triliun milik jaringan bandar Pony Tjandra yang masih di penjara.

Temuan kali ini disinyalir akan segera disusul temuan baru. ”Ada yang lebih besar, tetapi sedang ditangani Polri. Untuk kepentingan penyelidikan tidak bisa saya sebutkan jumlahnya,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (28/2).

Dari kasus ini, BNN menangkap tiga tersangka, yaitu HR, DY, dan FH, pada 12-14 Februari 2018 di tempat terpisah di Jakarta. DY tersangka utama yang memiliki sangat banyak identitas sehingga sulit dilacak.

Dari ketiganya, BNN menyita 3 unit apartemen, 6 ruko, 2 toko, 3 mobil, 1 rumah, serta uang tunai Rp 1,6 miliar, 78.815 yen, dan 5.377 dollar Hong Kong. Total aset yang disita dari ketiganya Rp 65,9 miliar.

Modus operandi kasus ini, ketiga tersangka mendirikan enam perusahaan dalam bidang impor barang dan penukaran mata uang asing, yakni PT PSS, PT UJS, PT DUV, PT GU, PT HCI, serta Devy dan Rekan Sejahtera. Dalam perusahaan itu, DY menjabat sebagai komisaris, sedangkan HR dan FH sebagai direktur.

Pengungkapan kali ini menambah data PPATK bahwa transaksi narkoba menempati posisi kedua dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah kasus korupsi. Di posisi ketiga adalah penggelapan pajak. Nilai Rp 6,4 triliun terbesar dari kasus narkoba. (WAD/REK/IDR/DD12)

No comments:

Post a Comment