Thursday, April 5, 2018

Aturan Ojek Daring Ruwet (Headline Kompas 28 Maret 2018)

JAKARTA, KOMPAS — Unjuk rasa besar-besaran para pengemudi ojek sepeda motor dalam jaringan atau daring melumpuhkan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Mereka menuntut ada regulasi yang mengatur batas tarif sehingga perusahaan aplikasi mitra para ojek daring tidak bisa bebas berpromosi memangkas tarif.
Di luar tuntutan soal tarif itu, masalah terkait ojek daring telanjur ruwet. Ojek sepeda motor, juga termasuk ojek daring, tidak diakui sebagai angkutan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sepeda motor bukan kendaraan yang cocok untuk angkutan, baik barang maupun orang, terlebih untuk jarak jauh. Ini terkait jaminan keselamatan dan keamanan konsumen ataupun pengemudi.
Menurut Presiden, prinsipnya jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan transportasi apa pun, termasuk daring. Presiden menyatakan mungkin perlu adanya patokan tarif bawah dan tarif atas dalam penyelenggaraan tarif dalam transportasi daring. ”Namun, itu, kan, belum diputuskan. Baru besok akan dibahas bersama dalam pertemuan,” katanya lagi.

No comments:

Post a Comment