Wednesday, April 4, 2018

Demokrasi Indonesia Terancam (Headline Kompas 14 Maret 2018)

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hasil revisi hari ini resmi berlaku menjadi undang-undang. Dengan demikian, mulai hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang mengambil langkah hukum terhadap mereka yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Hingga semalam, sudah lebih dari 203.000 netizen yang menyatakan menolak UU MD3 hasil revisi tersebut di laman change.org.Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, Presiden mendengarkan aspirasi publik, terutama terkait kritik atas UU MD3 hasil revisi. Namun, setelah aturan itu berlaku dan diundangkan, maka bukan lagi menjadi domain pemerintah ataupun DPR. ”Kalau masih ada yang keberatan, orang bisa melakukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

No comments:

Post a Comment