JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memutuskan tidak menandatangani Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) itu. Namun, peraturan yang pada 12 Februari lalu disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan jadi UU itu tetap berlaku menjadi UU mulai Kamis (15/2) ini.
Pada saat yang sama, sejumlah elemen masyarakat sipil terus menggalang dukungan untuk menolak UU yang dinilai memundurkan demokrasi itu. Selain meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merevisi/membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU itu, masyarakat sipil juga mengajak publik menguji UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah ketentuan itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Petisi daring ”Tolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Mempidanakan Kritik!” di Change.org yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3 semalam sudah ditandatangani lebih dari 204.000 kali.
No comments:
Post a Comment