JAKARTA, KOMPAS.com -
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) meminta polisi segera memproses laporan yang
disampaikan terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Raja Juli
Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka. Sebab,
undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk
menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.
"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam
proses penuntutan," kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di
kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Adapun laporan yang disampaikan
Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa
Pos pada 23 April 2018. Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di
luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
No comments:
Post a Comment