Thursday, April 5, 2018

Efektivitas Penambahan Diragukan (Headline Kompas 21 Maret 2018)

JAKARTA, KOMPAS — Pelantikan Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR, Selasa (20/3) di Jakarta, menandai dimulainya penambahan jumlah pimpinan lembaga legislatif sebagai konsekuensi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Penambahan jumlah pimpinan tersebut berimplikasi terhadap bertambahnya beban anggaran, tetapi belum tentu berdampak positif terhadap kinerja lembaga.

Sementara itu, tiga wakil ketua MPR yang baru akan ditempatkan di Lantai 7, ”menggusur” ruangan Biro Persidangan, Protokol, dan Musyawarah Pimpinan. Ruangan mereka terpisah dari ruang lima unsur pimpinan MPR lainnya di Lantai 9.

No comments:

Post a Comment