JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan dan pengendalian operasionalisasi taksi dalam jaringan hingga saat ini tidak maksimal karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek belum berlaku.
Ahli transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas, mengatakan, perusahaan operator aplikasi harus dituntut bertanggung jawab secara hukum terhadap kejahatan oleh pengemudi di dalam taksi daring. Sebab, seluruh perekrutan sopir dilakukan perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, perusahaan penyedia aplikasi angkutan daring perlu melakukan pertemuan dengan polisi secara periodik untuk merumuskan bagaimana bentuk sistem keamanan, baik bagi pengemudi maupun penumpang. Keduanya sama-sama rentan menjadi obyek kejahatan.
No comments:
Post a Comment