JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan
mengkritisi keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Perpres tersebut
dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan
bagi tenaga kerja asing. Muchtar menilai, perpres tersebut bertentangan dengan
prinsip keadilan sosial yang selalu digaungkan pemerintah. Ia lantas mengutip
pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menyatakan
Indonesia diramalkan akan bubar pada 2030. Kekecewaan mereka semakin bertambah
atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing, yang keluar belum lama ini.
No comments:
Post a Comment