Saturday, April 28, 2018

Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken, Serikat Buruh Nilai Ucapan Prabowo Benar (28 April 2018)


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengkritisi keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Perpres tersebut dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan bagi tenaga kerja asing. Muchtar menilai, perpres tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang selalu digaungkan pemerintah. Ia lantas mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menyatakan Indonesia diramalkan akan bubar pada 2030. Kekecewaan mereka semakin bertambah atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang keluar belum lama ini. 

No comments:

Post a Comment