JAKARTA,
KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun
anggaran 2011-2013. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang
pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada
penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66
miliar. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun
setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.
No comments:
Post a Comment