JAKARTA, KOMPAS.com —
Kelompok relawan yang menamakan diri Jokowi- Susi Pudjiastuti (JOSS)
mendeklarasikan dukungan kepada Susi Pudjiastuti jadi cawapres Joko Widodo saat
Pilpres 2019. Meski begitu, dukungan terhadap Susi Pudjiastuti terhalang UU
Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r. UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 huruf r
mengatur mengenai syarat pendidikan minimum seorang capres dan cawapres, yakni
minimal kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas (SMA) yang
ditetapkan oleh pemerintah dan/pemerintah daerah berdasarkan ketentuan
perundang-undangan. Sementara Susi Pudjiastuti belum mendapatkan ijazah SMA
atau sederajat.
No comments:
Post a Comment